Pada nomor urut 17 dan 18 dua partai politik tersebut berada di kolom ketiga dan keempat bukan urutan dari kolom paling kiri.
Demikian, desainnya sudah disetujui oleh 9 fraksi di DPR.
Cara Cek Apakah Sudah Memiliki Hak Pilih di Pemilu 2024.
Baca Juga: Moms Wajib Tahu, 3 Ide Kreatif Permainan Seru untuk Melatih Gerak Anak
1. Kunjungi lama resmi KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
2. Pilih cek DPT online
3. Setelah itu, kamu akan mendapati laman cekdptonline.kpu.go.id
4. Untuk pencarian data pemilih, Anda bisa memasukkan informasi yang diminta seperti Kabupaten ataupun kota sesuai dengan KTP, nomor induk dengan dianjurkan 16 digit, serta nama lengkap dan tanggal lahir
5. Ketika data sudah terisi dengan benar, maka klik 'pencarian'
6. Jika sudah terdaftar nama Anda, akan muncul bersamaan dengan TPU berdasarkan data yang dimasukkan
7. Apabila data belum terdaftar, maka akan ada peringatan bahwa data yang Anda masukkan belum terdaftar atau keliru. (MIF)