Realitasonline.id | Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, pastinya diperlukan persiapan agar berjalan dengan lancar.
Demi suksesnya proses dalam pemilihan para pemimpin rakyat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memutuskan bahwa masyarakat Indonesia yang memiliki hak pilih mendapatkan lima surat suara nantinya.
Posisi yang akan dicoblos merupakan pasangan dari Capres- Cawapres sampai Caleg DPR RI.
Baca Juga: Bolehkan Kain Ihram Dijadikan Kain Kafan? Berikut Penjelasan Berdasarkan Dalil
Aturan surat suara pemilu dari sebelumnya sudah ada, sebagaimana pada rancangan peraturan KPU tentang perlengkapan pemungutan suara yang mana dalam hal tersebut dukungan dalam perlengkapan lainnya serta perlengkapan pemungutan suara dalam pemilu.
Berikut lima perbedaan surat suara yang digunakan ketika pemilu 2024 dilansir dari sohibindonesiabaik.id:
1. Berwarna abu-abu untuk surat suara calon presiden serta wakil presiden
2. Berwarna merah untuk surat suara anggota dewan perwakilan Daerah
3. Berwarna kuning untuk surat suara anggota dewan perwakilan rakyat
4. Berwarna biru untuk surat suara anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi
5. Berwarna hijau untuk surat suara anggota DPRD kabupaten ataupun kota
Lebih lanjut, pada surat suara Pemilu bagi anggota DPR, KPU telah mengusulkan desain itu terdiri dari 4 kolom serta 5 baris.
Partai politik nomor urut 1 berada di sisi kiri dan selanjutnya ke kanan.
Baca Juga: Bolehkan Kain Ihram Dijadikan Kain Kafan? Berikut Penjelasan Berdasarkan Dalil