Taput – Realitasonline.id| DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Sumut (Sumatera Utara) mengamankan 1 unit truk beserta muatannya kayu pinus gelondongan di Desa Hutaraja Taput (Tapanuli Utara).
Diduga kayu pinus tersebut ditebang pada kawasan hutan Dolok Imun Desa Hutaraja tanpa mengantongi izin dari DLHK Sumut, Jumat (14/7/2023).
Polisi Hutan (Polhut) dari DLHK Sumut langsung mengamankan truk berjenis colt diesel bersama dengan 98 kayu gelondongan.
Sopir pembawa kayu pinus yang diduga ilegal tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen sah untuk mengangkut atau menebang pohon di kawasan Dolok Imun.
“Sopir yang mengangkut tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah, bukan untuk kawasan hutan Dolok Imun, jadi petugas kita di lapangan langsung mengamankan barang bukti truk dan kayu pinus,” kata Kepala DLHK Sumut Yuliani Siregar, Senin (17/7/2023).
Yuliani Siregar menambahkan pemegang kuasa Surat Angkutan Kayu Rakyat (SKAR) yang ditunjukkan sopir tersebut telah mengajukan permohonan untuk pemanfaatan kawasan hutan Dolok Imun Desa Hutaraja.
Baca Juga: Dapat Tugas Baru Irjen Panca Simanjuntak Titip Sumut Kepada Kapolda Baru: Saya Pamit Pak Gub!
Tetapi belum dikabulkan DLHK Sumut karena tidak memenuhi syarat. Hal ini karena maraknya penebangan ilegal kayu pinus di kawasan tersebut dengan dalih bantuan sosial gempa Tarutung 1 Oktober lalu dan juga pembangunan taman wisata, kata Yuliani Siregar.
Bupati Taput Nikson Nababan juga sudah mengajukan permohonan perihal penertiban Izin Pemanfaatan Kayu di Kawasan Hutan Dolok Imun Sipoholon dan Pagaran.
Tahun 2019 juga sudah mengeluarkan surat yang menegaskan kegiatan pembangunan di Dolok Imun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Jackie Chan Aktor Terkaya di Dunia Sedih Belum Temukan Penerus: Itu sangat Sulit
“Bukan hanya dasar itu saja, tetapi Dirjen Penegakan Hukum KemenLHK juga sudah menyurati kita pada 31 Mei 2023 terkait adanya dugaan penebangan kayu ilegal di Desa Hutaraja Sipoholon Taput,” kata Yuliani Siregar.
Yuliani Siregar menegaskan kepada pelaku usaha pemanfaatan kawasan hutan harus beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.