Dia meminta kepada seluruh pihak untuk menghentikan perusakan hutan atau penebangan pohon tanpa izin pihak yang berwenang.
DLHK bekerja serius untuk melindungi kawasan hutan Sumut.
Baca Juga: Belajar dari Luqman Al Hakim, 2 Bacaan Ini Harus Diajarkan Orang Tua terhadap Anaknya
Ada ketentuan ketat soal pemanfaatan kawasan hutan, APL (Areal Penggunaan Lain).
Misalnya, harus punya bukti kepemilikan yang diakui BPN dan persetujuan Pemkab, untuk yang tumbuh alami menggunakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online dan syarat dari DLHK
“Dokumen tidak sesuai, tidak sah akan kita proses secara hukum sesuai UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup,” tegas Yuliani Siregar.
Dikabarkan, kepemilikan kayu pinus ilegal yang ditahan DLHK Sumut saat ini diduga milik pengusaha bermarga dan bermata sipit. (AL)