DLHK Sumut Tahan Truk di Taput Diduga Angkut Kayu Ilegal Milik Pengusaha Bermarga dan Bermata Sipit

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Senin, 17 Juli 2023 | 21:35 WIB
DLHK Sumut menyita 1 unit colt diesel bermuatan kayu pinus 98 batang yang diduga hasil ilegal logging di Kawasan Hutan Dolok Imun Desa Hutaraja Hasundutan Sipoholon Tapanuli Utara, Jumat (14/7/2023). (Realitasonline.id/Dokumen DLHK Sumut)
DLHK Sumut menyita 1 unit colt diesel bermuatan kayu pinus 98 batang yang diduga hasil ilegal logging di Kawasan Hutan Dolok Imun Desa Hutaraja Hasundutan Sipoholon Tapanuli Utara, Jumat (14/7/2023). (Realitasonline.id/Dokumen DLHK Sumut)

Dia meminta kepada seluruh pihak untuk menghentikan perusakan hutan atau penebangan pohon tanpa izin pihak yang berwenang.

DLHK bekerja serius untuk melindungi kawasan hutan Sumut.

Baca Juga: Belajar dari Luqman Al Hakim, 2 Bacaan Ini Harus Diajarkan Orang Tua terhadap Anaknya

Ada ketentuan ketat soal pemanfaatan kawasan hutan, APL (Areal Penggunaan Lain).

Misalnya, harus punya bukti kepemilikan yang diakui BPN dan persetujuan Pemkab, untuk yang tumbuh alami menggunakan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online dan syarat dari DLHK

“Dokumen tidak sesuai, tidak sah akan kita proses secara hukum sesuai UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup,” tegas Yuliani Siregar.

Dikabarkan, kepemilikan kayu pinus ilegal yang ditahan DLHK Sumut saat ini diduga milik pengusaha bermarga dan bermata sipit. (AL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X