Sejumlah Kasus Pencurian Sawit PTPN IV Diselesaikan Melalui Restorative Justice

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 08:30 WIB
 Kapolsek Tanah Jawa M Nainggolan saat melaporkan kegiatan RJ Massal  (Realitasonline/GC)
Kapolsek Tanah Jawa M Nainggolan saat melaporkan kegiatan RJ Massal (Realitasonline/GC)

Para tersangka pencuri buah sawit yang telah menyampaikan pernyataan maaf atas semua kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi atas perbuatannya itu dan siap menerima sanksi Sosial dengan membersihkan tempat Ibadah dan juga Kantor Pangulu selama tiga bulan.

Ronald FC Sipayung juga menyampaikan, Program Prioritas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi. Salah satunya memberantas Narkoba, karena narkoba musuh kita bersama. "Saya berharap dari 70 orang yang dilaporkan dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) , tidak ada yang terlibat narkoba. Saya berharap itu dilakukan bukan untuk membeli Narkoba, "ujar Ronald.

SEVP 1 i PTPN IV Fauzi Omar mengapresiasi upaya yang dilakukan Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun menindak para terlapor dan penegakan hukum oleh Kepolisian semata-mata sebagai upaya menjaga aset perusahaan BUMN dalam hal ini aset perkebunan PTPN IV.

Baca Juga: Waspada Penyakit Mematikan! Begini Bahaya Main Handphone Sambil Buang Air Besar

Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca IP. Panjaitan mengapresiasi tindakan Kapolres Simalungun, Kasat Reskrim dan jajarannya menyelenggarakan mediasi massal, sangat bermanfaat bagi masyarakat.

Hinca menyebutkan, Undang-Undang yang selama ini diterapkan masih mengadopsi hukum Kolonial Belanda, dan itu hukum penjajah di jaman itu, karena itu, komisi III DPR RI melahirkan Hukum diberi nama hukum Merah Putih yakni Restorative Justice, yakni Hukuman Tanpa Pengadilan.

Sebagai apresiasi PTPN IV SEVP 1 Fauzi Omar mrs menyerahkan rompi kepada Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung.(GC)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X