Jakarta - Realitasonline.id | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK dalam operasi sibernya pada Juli lalu menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjol (pinjaman online) ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.
Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com,
apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.
Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjaman online ilegal di Google Playstore, facebook dan instagram.
Baca Juga: TMMD Wujud Bhakti TNI Untuk Masyarakat Tapsel
Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.
Dengan demikian sejak 2017 s.d. 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal dan 251 entitas gadai ilegal.
Baca Juga: Manfaat Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Buat Guru SMA di Padangsidimpuan Ini Kata Sat Lantas
Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].
Rakor Satgas
Rapat koordinasi pada Selasa (1/8/2023), Satgas membahas kembali penanganan kasus Jombingo antara lain memutuskan:
a. Kementerian Perdagangan RI telah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada Jombingo dan akan merekomendasikan sanksi berupa pencabutan izin usaha kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal apabila tidak ada tanggapan dari pihak Jombingo.
Baca Juga: Job Fair di Belitung Timur Tawarkan 157 Lowongan Kerja Catat Syaratnya!
b. Satgas mendukung Kementerian Perdagangan RI untuk menyegerakan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganannya.
c. Satgas juga membahas kasus Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd dan memutuskan antara lain: