Relaitasonline.id - Abdya | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis (12/12) siang mengeksekusi cambuk terhadap 23 terpidana pelanggaran Syariat Islam yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie.
Pelaksanaan hukuman cambuk itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Abdya secara terbuka serta turut dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan kabupaten, sejumlah kepala satuan kerja perangkat kabupaten dan unsur terkait lainnya.
Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara dalam kesempatan itu mengatakan, eksekusi hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca Juga: Korban Penembakan di Paluta Kecewa, Atas Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa
Dari 23 terpidana yang menjalani hukuman eksekusi cambuk itu, dua diantaranya yakni ZR dan ZD masing-masing menerima hukuman cambuk 100 kali. Sementara FZ menerima cambuk 6 kali, MY menerima cambuk 11 kali.
Berikutnya, AW menerima cambuk 11 kali, MW menerima cambuk 11 kali, MT menerima cambuk 11 kali, SR menerima cambuk 11 kali, MZ menerima cabuk 11 kali, MT menerima cambuk 11 kali, SM menerima cambuk 11 kali.
Setelah itu, HD menerima cambuk 11 kali, IW menerima cambuk 11 kali, SH menerima cambuk 11 kali, SF menerima cambuk 11 kali, SP menerima cambuk 11 kali, ZM menerima cambuk 11 kali, AM menerima cambuk 11 kali, SY menerima cambuk 11 kali , HY menerima cambuk 11 kali, SA menerima cambuk 11 kali, JH menerima cambuk 11 kali.
"Masing-masing terpidana kasus maisir (judi) itu dikurangi satu kali cambukan, karena mereka telah menerima hukuman kurungan penjara," kata Kajari Bima.
Kemudian ada satu terpidana yang tertunggak tidak bisa dieksekusi cambuk dengan inisial Mh lantaran karena punya riwayat penyakit jantung.
"Kepada terpidana akan dicambuk sebanyak 60 kali," terangnya.