d. Entitas dimaksud diketahui tidak memiliki izin dari Kementerian Perdagangan RI dan juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Baca Juga: Konflik Di Dinas Pendidikan Abdya Koalisi Barisan Guru Bersatu Angkat Bicara
e. Disepakati untuk segera melakukan pemblokiran situs Medizaa International Medical Equipment Co. Ltd. dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH).
Hindari Pinjaman Online Ilegal
Satgas kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal antara
lain dengan mengetahui ciri-cirinya yaitu:
1. Tidak memiliki dokumen izin dari OJK
2. Proses pinjaman sangat mudah dan cepat
3. Aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti: kontak, storage,
gallery, dan history call
4. Bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
5. Penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran
foto/video dalam melakukan penagihan
6. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas dan
7. Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
Baca Juga: 20 Tahun Menyerupai Kubangan Kerbau, Haji Mukhlis Bantu Pengerasan Jalan Desa 700 Meter di Bireuen
Waspada Modus Penipuan “Salah Transfer”
Satgas juga mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus “salah transfer” dari oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.