Kemudian, FPKS juga mengatakan sektor usaha apa saja yang mendapatkan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
"Apa saja insentif yang akan didapatkan pelaku usaha dan bagaimana persyaratannya. Mohon penjelasannya, " tanya Dhiyaul.
Baca Juga: PLN UP3 Padangsidimpuan Kampanyekan Motor Listrik Konversi Ramah Lingkungan
FPKS juga meminta pengendalian usaha beresiko tanpa membahayakan lingkungan dan kesehatan.
Konvensi Stockholm telah memberikan sinyal kuat bahwa tekanan lingkungan hidup semakin tinggi. Disisi lain ekonomi juga harus tetap berjalan dan tumbuh.
Kemudahan penanaman modal akan berefek pada lingkungan hidup. Apa upaya yang dilakukan oleh pemerintah kota agar dapat mengendalikan usaha beresiko tanpa membahayakan lingkungan dan kesehatan, pungkasnya. (AY)