Orang Tua Korban Memaafkan, Kejati Sumut Lakukan Restorative Justice Perkara Lakalantas

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Ekspose perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas yang berasal dari Kejari Asahan disampaikan melalui virtual (Realitasonline.id/ap)
Ekspose perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas yang berasal dari Kejari Asahan disampaikan melalui virtual (Realitasonline.id/ap)

"Proses perdamaian antara keluarga korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian," tegasnya. (AP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X