5 Komisioner KPU Kota Medan Dilaporkan ke DKPP Akibat Gelar Profesor Cawalkot yang Diduga Sengaja Dihilangkan

photo author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 06:23 WIB
5 Komisioner KPU Medan yakni Mutia Atiqah, Muhammad Taufiqurahman Munthe, Bobby Niedal Dalimunthe, Zefrizal, Saut Haornas Sagala
5 Komisioner KPU Medan yakni Mutia Atiqah, Muhammad Taufiqurahman Munthe, Bobby Niedal Dalimunthe, Zefrizal, Saut Haornas Sagala

Maka dari itu, sambungnya, dengan menyiapkan bukti-bukti baru yang telah dipersiapkan oleh tim pemenangan Ridha-Rani akan melaporkan KPU Medan ke DKPP.

 

Baca Juga: Petani Rugi Miliaran akibat Banjir dan Terancam Gagal Panen, Cawabup Madina Dengarkan Keluhan Warga dan Janjikan Hal ini

"Secepatnya, paling lama 1-2 hari kami akan ke Jakarta untuk melaporkan KPU Medan ke DKPP. Selain itu, kita juga akan melakukan gugatan ke PTUN," tegasnya.

Sementara sebelumnya, Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dihentikan.

Alasannya, Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran administrasi terkait tidak tercantumnya gelar Profesor oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan pada penetapan nomor urut paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, PPP, Hanura, Partai Ummat, Partai Gelora Indonesia, PKN, Partai Buruh dan PBB.

 

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Deli Serdang Resmi Dilantik, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Hal ini

Ketua Bawaslu Medan, Reynold Tampubolon menyebutkan pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran administrasi terkait laporan dari calon wali kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya terkait tidak tercantumkannya gelar Profesor di depan namanya.

"Benar bang, setelah melakukan klarifikasi dan memanggil KPU Medan terkait laporan yang masuk (hilangnya gelar Profesor) tidak ada ditemukan dugaan pelanggaran administrasi sehingga kami hentikan (proses laporan)," pungkasnya. (IP)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kota Medan Kirim 5 Armada Damkar ke Aceh Tamiang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43 WIB

UMP Sumut 2026 Naik 7,9 Persen Kini jadi Rp3.228.971

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:07 WIB
X