Maka dari itu, sambungnya, dengan menyiapkan bukti-bukti baru yang telah dipersiapkan oleh tim pemenangan Ridha-Rani akan melaporkan KPU Medan ke DKPP.
"Secepatnya, paling lama 1-2 hari kami akan ke Jakarta untuk melaporkan KPU Medan ke DKPP. Selain itu, kita juga akan melakukan gugatan ke PTUN," tegasnya.
Sementara sebelumnya, Laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Nomor urut 2 Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan dihentikan.
Alasannya, Bawaslu tidak menemukan dugaan pelanggaran administrasi terkait tidak tercantumnya gelar Profesor oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan pada penetapan nomor urut paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan, PPP, Hanura, Partai Ummat, Partai Gelora Indonesia, PKN, Partai Buruh dan PBB.
Baca Juga: 50 Anggota DPRD Deli Serdang Resmi Dilantik, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Hal ini
Ketua Bawaslu Medan, Reynold Tampubolon menyebutkan pihaknya tidak menemukan dugaan pelanggaran administrasi terkait laporan dari calon wali kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya terkait tidak tercantumkannya gelar Profesor di depan namanya.
"Benar bang, setelah melakukan klarifikasi dan memanggil KPU Medan terkait laporan yang masuk (hilangnya gelar Profesor) tidak ada ditemukan dugaan pelanggaran administrasi sehingga kami hentikan (proses laporan)," pungkasnya. (IP)