Ops Zebra Toba 2023 Taput, Tidak Bisa Ditolerir Pengendara Tak Bawa STNK dan SIM

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Senin, 4 September 2023 | 18:40 WIB
Wakapolres Taput Kompol Joni Sitompul sematkan pita kepada petugas (Realitasonline.id/MN)
Wakapolres Taput Kompol Joni Sitompul sematkan pita kepada petugas (Realitasonline.id/MN)

Taput - Realitasonline.id | Operasi Zebra Toba 2023 berlangsung selama 14 hari dimulai tanggal 4 September hingga 17 September 2023 dilaksanakan secara serentak diwilayah Indonesia.

Tindakan yang harus dilakukan petugas di lapangan berupa tegoran tertulis , tilang ETLE ( elektronik tilang ) dan tilang manual bagi pelanggar aturan lalu lintas di jalanan. Dan tegoran bagi pelanggaran lalu lintas yang bisa di tolelir adalah bagi yang tidak membawa STNK dan SIM.

Hal itu ditandaskan Wakapolres Taput Kompol Joni Sitompul pada apel Ops Zebra Toba 2023 di wilayah hukum Polres Tapanuli Utara, Senin 4/9) di halaman Mapolres Tarutung ditandai pemasangan pita kepada petugas lapangan.

Baca Juga: Kades se-Deli Serdang Mengaku Dipaksa Ikut Bimtek, Segini Besar Berbiayanya

Apel Ops Zebra Toba 2023 dipimpin Wakapolres Taput Joni Sitompul mewakili Kapolres AKBP Johanson Sianturi. Turut hadir pada apel, Asisten I Pemkab Taput Bahal Simanjuntak, Mpd, Kasdim 0210/ TU Mayor Inf AS Butar Butar, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Arpan Pandiangan, Kadishub Eliston Lumbantobing, para PJU Polres , Kapolsek jajaran Polres dan peserta upacara terdiri dari personil polres Taput, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Disampaikan Wakapolres, sasaran ops zebra toba 2023 untuk meningkatkan kesadaran warga betapa pentingnya menaati aturan lalu lintas saat mengemudikan kenderaan. Selain itu, yang tidak kalah penting yaitu menekan terjadinya angka kecelakaan lalu lintas.

Dalam pelaksanaan Ops Zebra Toba 2023 ada beberapa item yang harus dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dari Polda. Seperti tindakan yang harus dilakukan petugas di lapangan yaitu teguran tertulis , Tilang ETLE ( Elektronik Tilang ) dan tilang manual bagi pelanggar aturan lalu lintas di jalanan.

Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Gelar Ops Zebra Toba 2023, 8 Prioritas Pelanggaran Jadi Target

Untuk penggunaan tilang teguran bagi pelanggar lalu lintas yang bisa ditolelir adalah mereka yang tidak membawa STNK, SIM.

Untuk tilang ETLE, saat pengguna kenderaan melintas yang tidak mungkin di hentikan namun berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan akan dilaksanakan. Untuk tilang manual dapat digunakan bagi pelanggar lalu lintas yang kasak mata terlihat dan di temukan secara langsung.

Masih sebut Wakapolres, pelanggaran yang dapat di tilang secara manual apabila di temukan berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus lalu lintas, mengemudi kenderaan di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendaraan serta bagi pengendara masih di bawah umur.

Baca Juga: Adelin Lis Jadi Korban Mafia Hukum Pengacara Mohon PK ke Presiden

"Sistim operasi dilaksanakan secara statis dan dinamis artinya bisa razia di suatu tempat dan berpindah tempat",pungkas Waka.

Dalam Operasi Zebra Toba 2023, agar pengguna kenderaan saat mengemudi mengikuti aturan lalu lintas, pinta Wakapolres Joni Sitompul.(MN)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X