Terkait Tudingan TM Gemkara Dalam Aksi Demonya, Ini Penjelasan Pemkab Batubara

photo author
- Rabu, 4 Oktober 2023 | 09:00 WIB
Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Batu Bara Rizky Harahap  (Realitasonline.id/H Guntur Sinaga)
Kabid Humas Diskominfo Kabupaten Batu Bara Rizky Harahap (Realitasonline.id/H Guntur Sinaga)

Sedangkan terkait persoalan penanaman Ubi di lahan milik Pemkab Batubara, Rizky menjelaskan, sesuai dengan Perjanjian kerjasama antara Pemkab dan PT. Pembangunan Bahtera Berjaya Nomor 032/7384/2022 dan 001/PKS/PT.PBB/XI/2022, tanah tersebut dimanfaatkan PT. Pembangunan Bahtera Berjaya.

Baca Juga: Bupati Dolly Pasaribu: Ranperda PAPBD TA 2023 Tapsel Rp1,9 Triliun Lebih

"Mengenai mangkraknya Aset Daerah, bahwa ada terdapat Tanah Kantor eks Kantor BPBD dan tanah tersebut sudah dipinjam-pakaikan ke Desa Suka Jaya dan
dimanfaatkan sebagai Sarana dan Prasarana Olah Raga bagi Masyarakat sekitar", imbuhnya.

Menjawab persoalan Rumah Dinas Bupati (Rumdis) yang dibangun diatas lahan atau asset BUMN, dijelaskan Rizky, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah bahwa aset tersebut disajikan sebagai aset tetap renovasi.

Kelak akan diserahkan kepada pemilik tanah atau akan dibongkar kembali, ketika Pemkab Batubara tidak memakai lagi atau ketika perjanjian pinjam pakai berakhir antara Pemkab Batu Bara dengan PT. Inalum.

Baca Juga: Pj Walikota Letnan Dalimunthe: Padangsidimpuan Sudah Tancap Gas Percepatan Digitalisasi

"Demikian pula terkait lahan milik Pemerintah Kabupaten Batu Bara di PT. Kwala Gunung menurut penjelasan BKAD bukan seluas 300 hektar, tetapi 12 hektar", ucapnya.

Rizky mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 65/HGU/KEM-ATR/BPN/2017 tanggal 22 Juli 2017 permohonan perpanjangan/pelepasan HGU PT KWala Gunung yg ditandatangani Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Demikian pula status lahan PT. Socfindo yang dijadikan lokasi Kantor Bupati, dijelaskannya Pemkab Batubara telah mengganti kerugian kepada PT Soefindo terkait tanah Pembangunan Kantor Bupati Batubara.

Baca Juga: Usai Deklarasikan Prabowo Subianto, SBY dan Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Tertutup, Ini Kata Sekjen PDIP

Pembayaran tersebut sesuai dengan SP2D yang dicairkan dengan No. SPM 0526 dan No. SP2D 07957 tertanggal 31 Desember 2021 Pembayaran pengadaan tanah untuk pembangunan perkantoran Pemkab Batubara. Rinciannya belanja modal tanah dengan pagu Rp 10.482.637.000,  Pajak PPH.(Gus)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X