Polda Sumut Laksanakan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Rospita Mangiring

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Rabu, 1 November 2023 | 19:05 WIB
Polda Sumut Laksanakan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Rospita Mangiring
Polda Sumut Laksanakan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Rospita Mangiring

 

"Jelas berdasarkan hal ini, terlapor sudah melakukan tindakan pidana pemalsuan surat keterangan dirinya," jelas Djonggi.

Ia berharap agar kasus ini segera terungkap sehingga anak kandung dari pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan tidak dirugikan.

"Jelas sudah siapa Rospita Mangiring Tampubolon, dalam kasus ini. Mudah-mudahan kasus ini segera selesai dan anak-anak kandung mendapatkan haknya," tutupnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Di antaranya, Agnes Saragih selaku seorang bidan lulusan Jerman Barat yang melakukan pemeriksaan terhadap kandungan Dinar, Tumpak Tampubolon selaku saksi yang melihat Rospita diserahkan saat masih berusia 1 bulan kepada Dinar dan Bintang Simorangkir sebagai saksi mendengar langsung dari nenek boru Manulang di rumah orang tua kandung Rospita, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai bahwa Rospita Mangiring Tampubolon diberikan kepada Demak Tampubolon dan Dinar boru Siahaan di Binjai untuk diangkat oleh Demak dan kala itu diserahkan langsung ibu kandungnya sendiri yangy bernama Hilderia boru Marpaung.

Baca Juga: Mayat Ranto Sihombing Tergelatak Dipinggir Jalan Dievakuasi ke RS Santa Lucia Siborong-borong

Kasus ini berawal saat dilaporkan Josua T Darnel Berwalt Tampubolon sesuai laporan nomor: LP/B/1798/XI/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 18 November 2021. Dalam laporan itu, dilaporkan Rospita Mangiring Tampubolon atas pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP, pasal 263 jo 266 KUHP. 5

Rospita Mangiring Tampubolon merupakan anak ke 9 dari pasangan Guru Ropinus Tampubolon dan Hilderia br Marpaung. Urutannya mulai dari Saur br Tampubolon tinggal di Papua, Siti br Tampubolon di Papua, Tohap Tampubolon di Helvetia Medan, Guntur Tampubolon di Papua, Murni Tampubolon di Medan, Anita br Tampubolon di Jakarta, Patima br Tampubolon di Papua, Risma br Tampubolon di Serdang Bedagai, Rospita Mangiring Tampubolon di Binjai dan Jhon Piter Tampubolon di Papua.

Terpisah, Perkara perdata saat ini juga tengah bergulir di PN Binjai tercatat sesuai nomor 64/Pdt.G/2022/PN Bnj dan Rospita Mangiring Tampubolon bertindak sebagai penggugat. Dalam gugatan ini, adapun tergugat yakni, Josua T Darnel Berwalt Tampubolon, Jakob Hendra T Tampubolon, Elias Wintatar Tampubolon, Theresia Obey Diana dan Christian Ramos Sor.

Namun, penggugat yang bukan anak sah atau kandung menyatakan demi hukum bahwa adalah satu satunya ahli waris dari Almarhum Demak Martua Tampubolon dengan istrinya Almarhumah Dinar Boru Siahaan. Ada 9 bangunan aset milik Almarhum Demak Martua Tampubolon diklaim penggugat adalah miliknya melalui ahli waris. (TM)

Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, SH.MH yang didampingi Dr. Ida Radjagukguk,. Glenn Felix Simorangkir, SH.MH. Dr. (Cand) usai mengikuti gelar perkara foto bersama pihak pelapor Saut Tampubolon dan Josua Tampubolon, di Depan Dit Krimum Polda Sumut Rabu (1/11/2023). 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X