Sementara itu, Penyidik AKP Anggiat Nainggolan saat dikonfirmasi terkait gelar perkara tersebut mengatakan masih menunggu hasil notulen gelar dari Wasidik.
"Kita menunggu hasil notulen gelar dari Wassidik," sebutnya.
Anggiat juga menyebut masih menunggu hasil dari ahli hukum pidana.
"Kita juga masih menunggu hasil dari ahli hukum pidana sehingga dapat dikeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)," ujarnya.
Baca Juga: Korupsi dan Rugikan Rp695 Juta, Manajer UPJA di Abdya Jadi Tersangka, Begini Ceritanya
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi terkait gelar perkara kasus tersebut mengatakan akan segera mengecek.
"Nanti kita cek," pungkasnya.
Pengacara terlapor, Rospita Mangiring yakni Ayu Napitupulu saat dihubungi dan dichat terlihat HPnya tidak aktif.
Sehari sebelumnya, Selasa (31/19/2023) digelar pertemuan yang dihadiri AKBP M. Syahirul Rambe Penyidik AKP Anggiat Nainggolan, Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir, Dr. Ida Rumindang Radjagukguk, Glenn Simorangkir, Josua Tampubolon (Anak Kandung Demak Tampubolon / Saksi Pelapor) di Ruangan PLT Kasubdit 1 TP Kamneg Mapolda Sumut.
Dalam pertemuan itu terkuak sudah, Rospita Mangiring Tampubolon bukan anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan.
Baca Juga: Selamat! Tagor Dumora Kembali Pimpin KPU Kota Padangsidimpuan
"Penyidik AKP Anggiat Nainggolan sudah periksa abang kandung Rospita4 Mangiring Tampubolon. yang bernama Ir. Tohap Tampubolon. Ia sudah mengakui dalam BAP di Polda Sumut bahwa Rospita Mangiring Tampubolon adalah adiknya, satu bapak satu ibu," ujar pengacara pelapor, Dr. Djonggi M. Panggabean Simorangkir.
Lanjut Djonggi, dokumen berupa surat keterangan dari Kepling dan PN yang digunakan Rospita Mangiring Tampubolon, SH menyebut dirinya anak kandung pasangan Demak Tampubolon dan Dinar br Siahaan sudah disita Polda Sumut.
"AKP Anggiat Nainggolan menyebut surat-surat yang menyebut dirinya anak kandung Demak Tampubolon sudah disita dari Rospita Mangiring Tampubolon," tukasnya.
Menurut Djonggi, Rospita Mangiring Tampubolon sudah melakukan pemalsuan surat keterangan dirinya.