Baca Juga: 137 Jamaah Wisata Duha Musthafawiyah Diberangkatkan dari Pesantren
Adapun topik yang diperdebatkan saat pembacaan hadir rekapitulasi penetapan DPS tingkat kecamatan yang dibacakan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Rapat pleno sempat discore namun akhirnya silang sengketa mengenai tidak diundangnya Panwas Kecamatan akhirnya tuntas.
Penetapan daftar pemilih sementara dtuangkan melalui berita acara rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Tapanuli Utara dan lampiran berita acara. (AS)