Ia menambahkan, dokumen hasil rapat pleno KPU rekapitulasi Verfak I dan II akan diserahkan nanti pada tanggal 19 Agustus 2024 kepada Bapaslon dan sebelum ditetapkan menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati nanti, maka ada tahapan administrasi yang wajib di lalui untuk jalur perseorangan.
"Sesuai tahapan untuk pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah di Pilkada serentak 2024 mulai dari tanggal 27 - 29 Agustus 2024," tutur Zulhajji.
Usai Rapat Pleno, dilanjutkan dengan penandatanganan hasil rekapitulasi Verfak II dokumen dukungan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tapsel Pilkada 2024 oleh seluruh Komisioner KPU Tapsel. (RI)