Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Pemko Padangsidimpuan menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan PT PLN (Persero) UP3, BPJS Ketenagakerjaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Rabu (28/8/2024).
Perjanjian kerja sama ini mencakup dua aspek penting. Pertama, mengenai pemungutan dan penyetoran pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik serta pembayaran rekening listrik untuk pemerintah kota.
_____
Kedua, terkait pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Ad hoc di lingkungan KPU dan Bawaslu Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Sumut Tegaskan Dukung Revitalisasi KUA untuk Memperkuat Pelayanan yang Profesional
Pj Wali Kota Padangsidimpuan Timur Tumanggor mengapresiasi PT PLN atas dukungannya. Menurutnya, perjanjian ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Pemda diharuskan terlebih dahulu membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah dan retribusi daerah, yang telah kami tetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 5 Januari 2024," jelas Timur Tumanggor.
Lebih lanjut, menurut Timur Tumanggor perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan penyediaan ketenagalistrikan di Kota Padangsidimpuan, serta mengoptimalkan pelaksanaan pemungutan dan penyelenggaraan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik serta pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU).
"Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menjamin kelancaran penerimaan pendapatan asli daerah dan memastikan validitas data serta dokumen penerimaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik," tambahnya.
Pj Wali Kota Timur menekankan akan pentingnya perjanjian kerja sama mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota Ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu.