Kedua Paslon Bupati Taput JTP-DENS dan Satika-Sarlandy Ternyata Belum Lengkapi Syarat Administrasi, KPU: Kita Berikan Waktu hingga 8 September

photo author
- Kamis, 5 September 2024 | 16:22 WIB
Plh ketua KPU Taput Chanra Panggabean didampingi Ady Putra dan Evi Revina Marpaung saat membacakan berita acara hasil penelitian administrasi syarat pencalonan Bupati dan Wabup. (Realitasonline.id/ AS)
Plh ketua KPU Taput Chanra Panggabean didampingi Ady Putra dan Evi Revina Marpaung saat membacakan berita acara hasil penelitian administrasi syarat pencalonan Bupati dan Wabup. (Realitasonline.id/ AS)

Baca Juga: Polres Aceh Selatan Gelar Syukuran Hari Jadi ke-76 Polwan RI, Pesan Kapolres Mughi Prasetyo Habrianto: Jaga Sikap dan Perilaku

 

"Kita akan awasi sehingga proses berjalan secara transparansi sehingga terwujud pemilihan berjalan dan pelanggaran administrasi tidak terjadi," ujar Romy Sitompul.

Seperti diketahui Paslon JTP-Dens maju di Pilkada serentak mendapat dukungan mayoritas partai yakni Perindo, Golkar Hanura, Nasdem, Demokrat, Gerindra dan PSI dengan total 22 kursi DPRD serta 107.059 suara sah.

Sedangkan Paslon Satika -Sarlandy hanya didukung dua partai PDIP dan PKB dengan total 12 kursi DPRD serta 65.976 suara sah. (AS)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X