Kapolres Padangsidimpuan Sidak Ke Polsek Batunadua, Begini Kondisinya

photo author
- Minggu, 8 September 2024 | 07:02 WIB
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna didampingi Kapolsek memeriksa kondisi Mapolsek Batunadua Polres Padangsidimpuan, Sabtu (7/9/2024).(Realitasonline.id/ RI)
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna didampingi Kapolsek memeriksa kondisi Mapolsek Batunadua Polres Padangsidimpuan, Sabtu (7/9/2024).(Realitasonline.id/ RI)

Realitasonline.id - Pasangsidimpuan | Dalam rangka melihat kondisi pelayanan kepolisian di jajaran, Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna melakukan sidak cek dan kontrol Polsek Batunadua Polres Padangsidimpuan, Sabtu (7/9/2024).

Sebelum melakukan cek kontrol Polsek Batunadua, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna didampingi Kapolsek Batunadua AKP Tommat Saragih melaksanakan olahraga marathon dengan rute Jalan Rajainal Siregar - Desa Ujung Gurap - Desa Gunung Hasahatan - Jalan Baru By Pass hingga Polsek Batunadua.

Dalam laporan kepada Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna Kapolsek Batunadua AKP Tommat Saragih, memaparkan kondisi Mapolsek Batubadua yakni adanya kebocoran atap pada ruangan belakang Polsek dan tidak ada nya televisi pada piket penjagaan, serta masih luasnya lahan kosong di area Polsek.

 

Baca Juga: Inilah 23 Pejabat Pemkab yang Dilantik Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

 

Usai mendengarkan keluhan Kapolsek, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna menyampaikan arahan agar area kosong di Mapolsek Batunadua dimanfaatkan untuk hal yang berguna dan dipersiapkan untuk dijadikan asrama dengan berkoordinasi Bersama Pemko Padangsidimpuan.

 

Demikian juga hal nya, agar rumah dinas Kapolsek yang ada untuk di tempati oleh personil dan jangan dibiarkan kosong serta dirawat dengan sebaik-baiknya dan ruangan yang mengalami kerusakan untuk di lakukan perbaikan secara bertahap.

 

Baca Juga: Paslon Gubernur Babel Hidayat Arsani - Hellyana Betare ke Belitung Timur, Janji Tangkap Pemasok Pupuk Palsu

"Berkas arsip yang ada di Polsek Batunadua untuk dibenahi dan apabila sudah lebih dari 5 tahun agar di lakukan pemusnahan dengan berpedoman terhadap Undang Undang tentang kearsipan," ujar Kapolres.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X