Dorong Ekosistem Perairan Lestari, Agincourt Resources Tebar Puluhan Ribu Bibit Ikan di Lubuk Larangan.

photo author
- Sabtu, 21 September 2024 | 14:43 WIB
PTAR melepas bibit ikan di Sungai Garoga, Batangtoru, Tapsel. Sejak tahun 2022 hingga kini PTAR konsisten mengembangkan lubuk larangan di Batangtoru ( Realitasonline.id/Dok)
PTAR melepas bibit ikan di Sungai Garoga, Batangtoru, Tapsel. Sejak tahun 2022 hingga kini PTAR konsisten mengembangkan lubuk larangan di Batangtoru ( Realitasonline.id/Dok)

 

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe telah menebar 33.200 bibit ikan pada 2024, atau naik 16% dibanding dari tahun sebelumnya, di tujuh lubuk larangan di Batangtoru, Tapsel, untuk menjaga ekosistem perairan terus lestari.

Teranyar, pada September tahun ini, pengelola Tambang Emas Martabe tersebut melepas 9.900 bibit ikan ke lubuk larangan Sungai Garoga di Desa Hapesong Lama, Batangtoru.

General Manager & Deputy Director Operations PTAR Rahmat Lubis, mengatakan sejak tahun 2022 perusahaan terus menggenjot pembentukan lubuk larangan di berbagai Desa di sekitar kawasan Tambang Emas Martabe.

Baca Juga: 40 Hektare Lahan Bekas Tambang Emas Martabe Berhasil Dihutankan Kembali, Wartawan Diundang untuk Meninjau

Sebab, perusahaan menyadari bahwa lubuk larangan memainkan peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat mengancam kelangsungan hidup spesies ikan tertentu.

“ Pengelolaan keanekaragaman hayati merupakan salah satu fokus keberlanjutan yang tertuang pada Contribution Strategy Perusahaan. Bagi kami, menjaga keanekaragaman hayati di dalam dan sekitar area operasi merupakan kewajiban moral dan etis perusahaan, " tutur Rahmat, Jumat (20/9/2024)

Ia menambahkan, lubuk larangan merupakan sistem kearifan lokal yang berkembang di berbagai daerah di Pulau Sumatera. Tradisi ini melibatkan pembatasan untuk memanfaatkan sumber daya perairan tertentu, seperti sungai atau danau selama periode waktu tertentu. Selain sebagai sarana penguatan kearifan lokal, lubuk larangan utamanya berfungsi sebagai sistem konservasi alam demi menjaga keseimbangan ekosistem sungai.

Baca Juga: Pemenang Lomba Karya Jurnalistik Tambang Emas Martabe 2024 Diumum, Dapat Hadiah Inikan

Selama tiga tahun terakhir ini PTAR juga telah mengembangkan lubuk larangan Satahi di tujuh desa di Kecamatan Batang Toru, yakni Garoga, Batuhoring, Aek Ngadol, Sumuran, Sipenggeng, Batu Hula dan Hapesong Lama. Berbagai jenis ikan ditebar, seperti, ikan nila, mas, gurami dan jurung yang dikenal langka.  

" Selama periode lubuk larangan, masyarakat dilarang menangkap ikan di area tersebut. Jika ditemukan ada warga yang mengambil ikan dari lubuk larangan, maka ia dikenai sanksi sesuai peraturan desa dan saat lubuk larangan dibuka, atau biasa disebut panen raya, masyarakat diajak bersama-sama menangkap ikan, " ucap dia

Selain itu, selama mendukung upaya pembentukan lubuk larangan di Batangtoru, PTAR mendapati populasi ikan meningkat setelah masa larangan berakhir, yang menunjukkan bahwa lubuk larangan efektif menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

Baca Juga: Berani Bantah Bupati Madina Bilang Ada 70 Excavator Tambang Emas tak Berizin, Camat Sebut Hanya Ada 7, tapi saat Dilihat Ada 13 Unit, Mana yang Betul?

" Selain bertujuan melindungi ekosistem perairan, lubuk larangan berperan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan. Tidak kalah pentingnya, penerapan lubuk larangan menjadi salah satu langkah strategis Perusahaan dalam memberdayakan masyarakat setempat, ” ujar Rahmat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X