Ruang Kerja Wakil Bupati Taput Dibongkar Paksa untuk Dijadikan Ruang Kerja Plh Sekda, Begini Kondisinya

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:38 WIB
Alasan Ruang Kerja Terlalu Sempit, David Sipahutar Bongkar Paksa Ruang Kerja Wakil Bupati Taput jadi Kantornya
Alasan Ruang Kerja Terlalu Sempit, David Sipahutar Bongkar Paksa Ruang Kerja Wakil Bupati Taput jadi Kantornya

"Pintu ruang kerja Pak Wakil dibuka dengan cara memanjat jendela. Staf Bagian Umum yang memanjat jendela dan membuka pintu," katanya.

David Sipahutar menyampaikan, pintu dibuka dengan terlebih dahulu memanjat jendela karena Kabag Umum, Erwan Hutagalung tidak bersedia menyerahkan kunci pintu ruang kerja Wakil Bupati dimaksud.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Umum Setdakab Taput, Erwan Hutagalung, mengaku tidak mengetahui persis kronologi pembukaan secara paksa ruang kerja Wakil Bupati.

Sejauh ini kata Erwan, kunci pintu ruang kerja Wakil Bupati disimpan di Bagian Umum. Ditanya soal salah seorang staf Bagian Umum yang disebut memanjat jendela dan membuka pintu ruang kerja Wakil Bupati seperti yang disampaikan David Sipahutar, Erwan Hutagalung menyampaikan tidak pernah memerintahkan stafnya melakukan hal itu.

 

Baca Juga: Katua PWI Sumut Farianda Putra Sinik: Kolaborasi Media dan KPU Kunci Sukses Pilkada Tanpa Hoax

Lanjut Erwan Hutagalung, jika ruang kerja Wakil Bupati hendak digunakan untuk keperluan apapun, sejak berakhirnya masa jabatan mantan Bupati/Wakil Bupati Nikson Nababan/Sarlandy Hutabarat harus terlebih dahulu dituangkan dalam berita acara. Untuk itu kata Erwan, dirinya tidak pernah menyerahkan kunci kepada siapapun dan hingga saat ini masih disimpan di Bagian Umum.

"Apabila ruang kerja Wakil Bupati hendak digunakan untuk keperluan kantor, harus dituangkan dalam berita acara. Sejak berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati, kunci ada di Bagian Umum. Soal saat ini ruang kerja Wakil Bupati dalam kondisi sudah dibuka, saya kurang paham," kata Erwan.

Seperti diketahui, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 686 tahun 2024 yang isinya membebaskan sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Taput.

 

Baca Juga: KPU Batu Bara Ajak Wartawan Wujudkan Pilkada Damai Tanpa Hoax, Isu SARA, dan Black Campaign

Alasan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Taput adalah untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Indra Simaremare, atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 Huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Bersamaan dengan dikeluarkannya SK Nomor 686 tahun 2024 soal pembebastugasan Sekda Taput dimaksud, Pj Bupati Dimposma Sihombing juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 tentang Penunjukan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, David Sipahutar sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdakab Taput. (AL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X