Sementara Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis menyatakan, penertiban ini merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan Perda dan menjaga ketertiban umum.
Baca Juga: Bobby Nasution Minta Satpol PP Lakukan Penertiban Tanpa Pandang Bulu
Spanduk yang melanggar aturan pemasangan serta kandang ternak yang menimbulkan keresahan masyarakat menjadi perhatian serius dan pihaknya tidak hanya melakukan tindakan, tapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan koordinatif dengan pihak terkait, termasuk masyarakat.
" Kami mengimbau kepada seluruh warga agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Perda, baik terkait pajak reklame maupun tata cara pemeliharaan ternak. Harapannya, dengan kesadaran bersama, lingkungan kita akan semakin tertib, bersih dan nyaman, " kata Zulkifli (RI)