Sementara itu, KUPT Bapenda Padangsidimpuan Hamdan Sukri Siregar menambahkan, program pemutihan ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan keringanan yang signifikan.
Baca Juga: Secara Aklamasi, Sabirin Terpilih Ketua MAA Abdya Gantikan T Cut Amri
" Program pemutihan dan discoun PKB ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda. Kami mengajak seluruh warga Kota Padangsidimpuan memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya, ” ujar Hamdan Sukri Siregar.
Hamdan menambahkan, langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat agar lebih taat pajak.
" Dengan dukungan dari Polres, Jasa Raharja, dan seluruh unsur terkait, kami berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Padangsidimpuan terus meningkat, sehingga pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal, ” tambahnya.(RI)