Pemerintah pusat akan menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai kewenangan masing-masing.
BNPB juga menegaskan bahwa masyarakat yang telah melakukan perbaikan rumah secara mandiri tetap dapat mengusulkan bantuan kepada pemerintah. (AS)