Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan dua orang Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal tahun anggaran 2018–2019.
Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (23/1/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian penyidikan perkara tersebut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial N S dan Y D, yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai untuk periode 2017–2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan puluhan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara,” ujar Ahmad Yani.
Baca Juga: Lantik 1.822 PPPK, Wali Kota Padangsidimpuan Warning PPPK: Kinerja Rendah Kontrak Tak Diperpanjang!
Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095. Nilai tersebut berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh tim auditor bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Ahmad Yani menjelaskan, selama proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa 36 orang saksi dari jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari lima orang ahli sesuai bidang keahliannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair.
Meski telah berstatus tersangka, N S dan Y D belum dilakukan penahanan. Menurut Ahmad Yani, keduanya dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
“Para tersangka bersikap kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan tidak menghambat jalannya penyidikan,” jelasnya.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai sebelumnya juga telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
Ahmad Yani menegaskan, penetapan tersangka baru merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.