‎BAZNAS Deli Serdang Jelaskan Ketentuan Zakat Penghasilan ASN Tahun 2026

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Senin, 9 Maret 2026 | 21:46 WIB
BAZNAS Kabupaten Deli Serdang
BAZNAS Kabupaten Deli Serdang


Realitasonline.id - ‎Deli Serdang | Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Deli Serdang memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).

‎Ketua BAZNAS Kabupaten Deli Serdang, H. Surya Putra, mengatakan bahwa kewajiban zakat penghasilan hanya berlaku bagi pegawai yang penghasilannya telah mencapai batas nisab yang telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional.

‎“Apabila gaji, TPP, sertifikasi serta akumulasi penghasilan lainnya dalam satu bulan mencapai atau melebihi Rp7.640.144, maka sudah memenuhi syarat untuk menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen,” jelas Surya Putra saat dikonfirmasi pada Senin (09/03)

‎Sebaliknya, bagi pegawai yang total penghasilannya belum mencapai angka tersebut, maka tidak ada kewajiban untuk menunaikan zakat.

Baca Juga: Malam Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Kisaran: Bupati Asahan Ajak Warga Jaga “Kesucian” Ramadan



‎“Bagi yang penghasilannya belum mencapai Rp7.640.144 per bulan, tidak ada kewajiban berzakat. Namun demikian, kami tetap mengajak untuk dapat menyalurkan infaq atau shodaqoh sesuai dengan kemampuan masing-masing,” tambahnya.

‎Lebih lanjut Surya Putra menjelaskan bahwa dana zakat yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada para mustahiq atau pihak yang berhak menerima zakat sebagaimana yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

‎Adapun golongan mustahiq tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

 

Baca Juga: Pesantren Kilat Dibuka di Kisaran: Ramadan Jadi “Kelas Karakter” untuk Pelajar SMP Asahan



‎Selain itu, Surya Putra juga menyampaikan bahwa di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang telah dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

‎UPZ tersebut bertugas untuk melakukan pendataan serta mengoordinasikan pengumpulan zakat, infaq, dan shodaqoh dari para pegawai di masing-masing dinas.



‎“Di masing-masing dinas sudah ada UPZ yang membantu mendata serta mengumpulkan zakat, infaq dan shodaqoh dari para pegawai, kemudian disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.

‎Melalui kesempatan tersebut, BAZNAS Deli Serdang juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang telah menyalurkan zakatnya melalui lembaga tersebut.

Baca Juga: Rakorpem Maret Dibuka, Bupati Asahan: Pelayanan Publik Jangan Ikut Libur



‎“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang telah mempercayakan penyaluran zakatnya melalui BAZNAS Deli Serdang. Berkat dukungan tersebut, banyak masyarakat yang membutuhkan dapat terbantu,” kata Surya Putra.

 

 

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X