" Dengan adanya percepatan ini, diharapkan target sertifikasi tanah di tahun 2026 di Kota Padangsidimpuan dapat tercapai tepat waktu, sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam hal kepastian hukum dan kemudahan dalam mengakses layanan pertanahan, " terangnya. (RI)