Selain itu, pemilik usaha juga diingatkan untuk mematuhi seluruh peraturan guna menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi terjadinya tindakan asusila.
“ Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga upaya pembinaan agar masyarakat patuh terhadap aturan, ” ujar Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar di lokasi kegiatan.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis menegaskan, pengawasan terhadap pondok-pondok tertutup akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan Perda dan menjaga kondusivitas wilayah.
“ Penertiban ini adalah komitmen kami dalam menjaga ketertiban umum. Kami minta seluruh pemilik usaha mematuhi aturan, karena jika diabaikan, sanksi tegas pasti diberlakukan, ” katanya
Ia menegaskan, Satpol PP tidak hanya mengawasi, tetapi juga akan menindak. Tidak boleh ada lagi pondok tertutup yang melanggar ketentuan di Kota Padangsidimpuan.
" Kami ingatkan, aturan ini dibuat untuk kepentingan bersama. Siapa pun yang melanggar akan berhadapan dengan penegakan hukum Satpol PP, ” tegasnya. (RI)