Realitasonline.id – Asahan | Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menghadiri sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Raja Inal Siregar, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini membahas dampak pencabutan 13 izin PBPH serta arah pengelolaan lahan pascapencabutan.
Sosialisasi ini digelar berlandaskan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021. Hadir dalam forum tersebut Gubernur Sumatera Utara, kepala daerah se-Sumut, hingga pejabat penegakan hukum kehutanan.
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang mencari solusi konkret bagi daerah terdampak. Ia menilai pencabutan PBPH tidak hanya soal penertiban izin, tetapi juga berpotensi memicu persoalan sosial di lapangan.
Baca Juga: Wabup Asahan Hadiri HUT Sumut, Sinergi Jadi Kunci Pembangunan
Bobby juga menyoroti rencana pengambilalihan oleh Perhutani terhadap perusahaan yang dinilai tidak berjalan sesuai bidangnya. Ia mempertanyakan korelasi kebijakan tersebut dan mengingatkan potensi konflik jika tidak dikelola dengan tepat.
Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, mengusulkan agar pengelolaan lahan pascapencabutan PBPH tidak hanya diserahkan kepada satu pihak. Ia mendorong keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh daerah.
Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap lahan terdampak. Ia berharap Satuan Tugas Penegakan Hukum PKH dapat memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan lahan tersebut.
Baca Juga: MTQN Asahan Dibuka Sederhana, Targetnya Tak Sederhana: Cetak Generasi Qur’ani
Rangkaian kegiatan diisi dengan laporan Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar, Anggiat Napitupulu, dilanjutkan arahan gubernur, serta pemaparan materi teknis oleh Ardi Risman terkait pengawasan dan sanksi administratif di sektor kehutanan.