Diskusi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kebijakan pencabutan PBPH berjalan sesuai regulasi sekaligus meminimalkan dampak sosial di daerah. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan hutan pascapencabutan izin harus tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku serta berada dalam pengawasan aparat berwenang. (GS)