Binjai - Realitasonline.id| 39 tahun lahannya seluas 2 hektar dikuasai PT Amal Tani yang berada di Desa Sumber Jaya Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, seorang warga Dusun VII Desa Sumber Jaya, Sukatema menuntut haknya untuk dikembalikan kepadanya. Hal ini disampaikan Sukatema saat ditemui awak media di rumahnya, Kamis sore (25/5/2023).
Sukatema mengatakan bahwa dia sudah sejak tahun 1979 mengerjakan lahan seluas 2 hektar di lokasi tersebut dan sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) No 93 tahun 1986 yang di terbitkan oleh BPN Kab Langkat, bersama dengan warga lainnya. Namun pada tahun 1984 mereka diusir paksa oleh pihak perusahaan dengan menggunakan jasa preman.
Baca Juga: DP3A : Melindungi Anak Dari Korban Penyalahgunaan Narkoba Butuh Kolaborasi
"Sudah sejak tahun 1979 saya bersama dengan teman - teman mengerjakan lahan dilokasi tersebut dengan menanami tanaman karet dan tanaman perladangan lainnya. Tapi sejak masuk perusahaan PT. Amal Tani, lahan kami dirampas. Padahal kami memiliki sertifikat kepemilikan atas tanah tersebut," ucap Sukatema.
Sukatema juga menceritakan beragam upaya sudah dilakukannya agar lahan seluas 2 Hektar miliknya bisa dikuasai kembali, sebab sampai saat ini dia tidak bisa memiliki lahan dan hanya memiliki alas hak lahan yang sah saja.
"Sudah kemana - mana saya perjuangkan hak tanah saya tersebut mulai dari tingkat Kabupaten hingga sampai ke Jakarta, tapi sampai sekarang saya hanya memiliki aurat kepemilikan tanpa ada lahan yang bisa diusahai," jelas Sukatema melanjutkan.
Baca Juga: Polresta Deli Serdang Gerak Cepat Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Tanjung Morawa
Selain Sukatema, masih banyak warga lainnya yang ikut terusir dari lahan mereka dan masih terus berjuang untuk bisa kembali memiliki lahan mereka.
Ada sekitar 72 hektar lahan yang diperkirakan masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Amal Tani dan hingga kini belum bisa dimiliki warga kembali meski mereka memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang sah.
Warga berharap agar pihak terkait seperti Kepolisian dan BPN bisa turun tangan untuk bisa memberikan hak warga tersebut kepada mereka, agar mereka bisa kembali menanami lahan yang seharusnya mrenjadi hak mereka sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Sementara itu berdasarkan penelusuran penguasaan lahan tersebut oleh PT Amal Tani memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang di terbitkan BPN RI tahun 1987 dan berakhir sampai 2012 dan dengan perpanjangan kembali HGU sampai tahun 2037 terdapat pengurangan lahan dari sebelumnya seluas 3.186 Ha menjadi 3.145 Ha yang diakui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Langkat. (BD)
Artikel Terkait
Kader PAN Deli Serdang Demo ke DPW: Copot Irawan dari Jabatan Ketua Tak Transparan Soal Bacaleg
Demo Tolak Bangun Menara Masjid Achamd Bakrie Asahan, Pengunjuk Rasa Malah Bilang Begini !
Demo Kantor Walikota Medan, Warga Tuntut Bobby Nasution Copot Camat Perjuangan dan Kepling Sidorame Timur
Aksi Demo Gema Paluta di Kantor Bupati Sempat Bentrok, Massa Tuntut Ini