Alfi Syahra Jadi Anggota DPRD Deli Serdang PAW Gantikan Alm Legimun

photo author
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:23 WIB
Alfi Syahra dilantik menjadi anggota DPRD Deli Serdang melalui prosesi Penggantian Antar Waktu (PAW) (Realitasonline.id/zul)
Alfi Syahra dilantik menjadi anggota DPRD Deli Serdang melalui prosesi Penggantian Antar Waktu (PAW) (Realitasonline.id/zul)

 

Lubuk Pakam - Realitasonline.id | Alfi Syahra dilantik menjadi anggota DPRD Deli Serdang  Penggantian Antar Waktu (PAW) sisa masa periode 2019-2024, di gedung DPRD Deli Serdang, Rabu (23/8/23).

Alfi Syahra menggantikan rekannya anggota Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Legimun yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/612/KPTS/2023 tentang penetapan pengangkatan Alfi Syahra sebagai anggota DPRD Deli Serdang Pengganti Antar Waktu menggantikan Legimun (almarhum) dari Fraksi Nasdem.

Baca Juga: Tol Medan - Kisaran Hampir Tuntas, Baskami Harapkan Muncul Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru

Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, HM Ali Yusuf Siregar mengatakan, pada hakikatnya DPRD (legislatif) dan kepala daerah (eksekutif) berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan.

Baca Juga: Usai Diprotes Warga, Baliho Capres di Lubuk Pakam Dipindahkan

"Untuk itu, DPRD dan kepala daerah berkedudukan sebagai mitra sejajar, namun mempunyai fungsi berbeda, sehingga dalam rangka melaksanakan fungsi yang berbeda tersebut, kerjasama antara DPRD dan kepala daerah serta stakeholders lainnya harus bersinergi dan tidak saling membawahi satu dengan lainnya," kata Yusuf Siregar.

Baca Juga: Rp 150 Juta CSR TPL Diserahkan ke Pemkab Taput Untuk Beasiswa Mahasiswa Berprestasi

Pelantikan anggota DPRD Deli Serdang antar waktu tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Nusantara Tarigan Silangit, dihadiri Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Tengku Akhmad Tala'a, anggota DPRD lainnya, unsur Forkopimda, perwakilan KPU Deli Serdang dan para kepala organisasi perangkat daerah lainnya.(zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X