sumut

Walikota Bersama Kajari Siantar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan 7 Perkara Sudah Inkrach

Selasa, 28 November 2023 | 21:34 WIB
Wali Kota dr Susanti bersama Kajari dan Forkopimda musnahkan barang bukti di kantor Kejari Jalan Sutomo Siantar. (Realitasonline.id/RH)


Siantar - Realitasonline.id | Kejaksaan Negeri bersama Walikota Pematang Siantar dr Susanti Dewayan, kembali melakukan pemusnahan barang bukti perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Kejati jalan Sutomo, Selasa (28/11/2023).

Pemusnahan dengan cara dibakar dan dibelender dihadiri Kepala BNN Tuangkus Harianja, Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, Dandim 0207/Simalungun Letkol Inf Hadrianus Yossy SB SIPem, Ketua Pengadilan Negeri Irwansyah Putra Sitorus SH MH.

Hadir juga perwakilan Kanwil Dirjen Pajak Sumut II Rundy Satria Nugraha, Kepala Kantor (Kakan) Pengawasan dan Bea Cukai Siantar Anju Hamonangan Gultom, Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Edward Situmorang.

Kajari Siantar Jurist Precisely Sitepu mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, salah satunya barang terlarang, baik untuk kepentingan pribadi maupun diperjualbelikan. “Sabu-sabu ini harganya 1 juta untuk 1 gram. Ini ada 140 gram, jadi totalnya Rp140 juta,” kata Jurist sambil menunjuk tumpukan barang bukti sabu.

Baca Juga: Musim Hujan Telah Tiba! Kemenkes Bagikan 5 Cara Agar Terhindar dari Penyakit

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan, merupakan barang yang digunakan sebagai sarana tindak pidana kejahatan. Sesuai isi putusan pengadilan, barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. “Pemusnahan ini wajib dilaksanakan, salah satunya menuju Pematang Siantar Bebas Narkoba,” sebut Jurist.

Walikota Siantar dr Susanti mengatakan, berharap pemusnahan barang bukti, dapat menumbuhkan kesamaan sikap, dalam membangun kesadaran tentang bahaya kejahatan tindak pidana, serta meningkatkan komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan.

“Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini merupakan hasil kerja keras, keseriusan, dan keberhasilan aparat penegak hukum, dalam upaya memberantas tindak pidana atau kejahatan di Kota Pematang Siantar. Selain pelakunya ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku, barang bukti juga dimusnahkan,” terang dr Susanti.

Baca Juga: Penuh Kontroversi! Ini Profil Elia Myron, Sosok yang Diduga Hina Nabi, Ternyata Bukan Wanita

Dalam kesempatan tersebut, dr Susanti mengajak semua pihak bersama-sama memerangi segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pemerintah Kota Pematang Siantar akan senantiasa bekerja sama, bersinergi, dan berkolaborasi dengan seluruh lembaga dan elemen terkait untuk menanggulangi dan memberantas tindakan yang melawan hukum.

"Kami sangat mengharapkan, dengan adanya kegiatan ini akan dapat menjauhkan masyarakat dari kejahatan tindak pidana serta hal-hal buruk lainnya,” ujarnya.

Masih kata dr Susanti, salah satu progres Pemko Pematang Siantar adalah menciptakan kondisi atau atau situasi kondusif, aman, damai, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Kondisi keamanan di Kota Pematang Siantar, lanjutnya, harus menjadi acuan bersama untuk tetap siaga dalam hubungan persahabatan, siaga dalam pergaulan, siaga dalam keluarga, dan siaga dalam masyarakat serta lingkungan di manapun berada.

Baca Juga: Daftar Bisnis Gibran Rakabuming Cawapres yang Diduga Bangkrut, Walau Anak Presiden Bukan Sebuah Jaminan

Halaman:

Tags

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB