Walikota Bersama Kajari Siantar Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan 7 Perkara Sudah Inkrach

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Selasa, 28 November 2023 | 21:34 WIB
Wali Kota dr Susanti bersama Kajari dan Forkopimda musnahkan barang bukti di kantor Kejari Jalan Sutomo Siantar.  (Realitasonline.id/RH)
Wali Kota dr Susanti bersama Kajari dan Forkopimda musnahkan barang bukti di kantor Kejari Jalan Sutomo Siantar. (Realitasonline.id/RH)

“Keamanan dan kenyamanan merupakan tanggung jawab kita semua agar dapat dinikmati bersama. Hal tersebut juga menjadi pijakan bagi kita dalam rangka menjalankan seluruh program pembangunan di Kota Pematang Siantar yang kita cintai ini,” katanya lagi.

dr Susanti juga mengajak semua pihak untuk senantiasa mendukung program-program pembangunan Pemko Pematang Siantar, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, guna mewujudkan Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejari Pematang Siantar Belman Tindaon SH melaporkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana, Rabu (16/08/2023) lalu.

Baca Juga: Siswa MAN 50 Batubara Meninggal Saat Jadi Kiper Turnamen Futsal Kosgoro 1957 di Kisaran

"Kali ini, yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 47 perkara di Kejari Pematang Siantar. Untuk narkotika ada 36 perkara yang terdiri atas 140 gram sabu-sabu dan 3,15 kilogram ganja. Perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA) ada 4 perkara pencurian, terdiri atas 2 buah gunting, 1 buah tang, dan 1 buah tas sandang," jelas Tindaon.

Selain itu, perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) ada 7 perkara, yakni 6 perkara perjudian dan 1 perkara penyedia jasa prostitusi (mucikari) dengan barang bukti handphone, pulpen, serta lembaran kertas berisi angka-angka tebakan judi togel.

Baca Juga: Lifter Angkat Berat Sumut Butuh Peralatan dan Perlengkapan Baru Jelang PON 2024

Setelah pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, termasuk oleh dr Susanti sebagai saksi. (RH)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

‎Bupati Taput Sumbang Saran Inovasi PPID APKASI

Sabtu, 18 April 2026 | 11:40 WIB
X