sumut

Wali Kota Susanti Dewayani Minta OPD tak Copy Paste Rancang Rencana Pembangunan Kota Pematangsiantar

Senin, 29 Januari 2024 | 18:43 WIB
Wali Kota dr Susanti membuka acara Konsultasi Publik RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 (Realitasonline.id/ RH)

Realitasonline.id - Pematangsiantar | Indah, Maju, dan Berkelanjutan menjadi Visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045. Visi tersebut selaras dengan Visi RPJPD Provinsi Sumut Unggul, Maju, dan Berkelanjutan serta RPJPD Nasional yakni Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan, Berkelanjutan.

Demikian disampaikan Kepala Bappeda Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap dalam pemaparannya di acara Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025 dan RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045 yang dibuka Wali Kota dr Susanti Dewayani di Ruang Serbaguna Pemko Siantar, Senin (29/1/2024).

Tujuan kegiatan tersebut guna memperoleh masukan dan saran penyempurnaan terhadap Rencana Awal RKPD Kota Pematangsiantar 2025 dan penyamaan persepsi, sinkronisasi dan kesepakatan terkait visi misi, dan sasaran pokok pembangunan pada Rancangan Awal RPJPD 2025-2045.

Baca Juga: Masih Cinta Tapi Dia Uda Nggak Ada? Ikuti 5 Tahapan Move On, Kira-kira Kamu Ada Di Fase Mana?

Selain itu, Dedi juga memaparkan misi Kota Pematangsiantar, yaitu Mewujudkan Kota Layak Huni melalui pembangunan infrastruktur yang terpadu dengan tata ruang; Mewujudkan SDM yang berdaya saing, unggul, dan berkarakter; Mewujudkan perekonomian daerah yang inklusif; Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dinamis, dan birokrasi kelas dunia: serta Mewujudkan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Dokumen perencanaan yang wajib disusun, kata dr Susanti, yaitu: Dokumen RPJPD periode 20 tahun; Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahun; dan Dokumen RKPD yang merupakan dokumen tahunan sebagai bentuk implementasi dari rencana kerja.

Baca Juga: Si Introvert Sering Ngeluh Capek Habis Hangout, Kenapa Ya? Kenali Gejala Kalau Introvert Hengover

Masih kata dr Susanti, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Forum Konsultasi Publik sebagai salah satu bentuk implementasi pendekatan partisipatif.

"Forum ini memberikan kesempatan kepada seluruh jajaran perangkat daerah dan pemangku kepentingan menyampaikan saran dan masukan guna penyempurnaan dokumen Rancangan Awal RKPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025 dan Rancangan Awal RPJPD Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2045," terang dr Susanti.

Melalui Forum Konsultasi Publik, lanjutnya, ada beberapa hal yang ingin ditekannya untuk menjadi perhatian bersama, yaitu tahun 2025 merupakan tahun pertama dalam periode perencanaan jangka panjang 2025-2045 yang secara nasional akan berupaya menjadi negara maju pada tahun 2045 dengan mengusung tema Transformasi di Segala Bidang menuju Indonesia Emas 2045.

"Khusus kita di Kota Pematangsiantar tentunya akan mendukung visi nasional tersebut. Melalui tema transformasi yang diusung, saya harapkan para pimpinan OPD agar melakukan perencanaan yang lebih inovatif dan adaptif tehadap perkembangan kebutuhan masyarakat. Jangan lagi melakukan perencanaan copy paste," sebut dr Susanti.

Baca Juga: Si Introvert Sering Ngeluh Capek Habis Hangout, Kenapa Ya? Kenali Gejala Kalau Introvert Hengover

Kedua, sambungnya, sesuai tema pembangunan Kota Pematangsiantar Tahun 2025, yaitu peningkatan infrastruktur pelayanan dasar dan percepatan pertumbuhan ekonomi, maka dr Susanti mengharapkan seluruh OPD melakukan perencanaan yang terfokus pada tema ini guna percepatan perwujudan Kota Pematangsiantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB