sumut

Operasi Anti Narkotika, Polsek Batangtoru Tangkap Dua Pelaku di Tapsel

Kamis, 13 Maret 2025 | 16:31 WIB
Dua tersangka terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganjs yang ditangkap unit Reskrim Polsek Batangtoru (, Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Unit Reskrim Polsek Batangtoru Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, Rabu (12/3/2025) dini hari.

Kedua tersangka yang diamankan tersebut, masing-masing, AY (28), warga Desa Hutabaru Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapsel dan SH (56), warga Kelurahan Simatorkis Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapsel.

Kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi berbeda yakni di Areal SPBU Desa Sumuran Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapsel dan di Kelurahan Simatorkis Kecamatan Angkola barat Kabupaten Tapsel.

Baca Juga: Lagi, Personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Sedangkan barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni, sejumlah paket ganja yang dibungkus dalam plastik dan gulungan, iang tunai sebanyak Rp426.000.-, satu unit handphone merek Infinix, satu buah dompet warna hitam, satu buah mancis warna biru, satu bungkus kertas tiktak warna putih dan satu bungkus pembersih telinga.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang pria yang dicurigai membawa narkotika di SPBU Desa Sumuran, Kecamatan Batangtoru.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Hary Agus Pohan, bersama tim langsung menuju lokasi yang diinfornasikan masyarakat dan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan diketahui berinisial SY sedang nenunggu seseorang.

Baca Juga: Sigap, Personil Satresnarkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Petugas langsung mengamankan tersangka dan saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan setengah gulungan narkotika jenis ganja yang dilapisi lem di kantong celana tersangka AY. Tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Batangtoru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AY mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria berinisial SH, yang berdomisili di Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapsel.

Dari hasil pengakuan AY, petugas segera melakukan pengembangan dan tanpa nengalami kesulitan, petugas berhasil menangkap SH di kediamannya.

Baca Juga: Bupati Tapsel, Penyalahgunaan Narkotika adalah Penyakit yang Mengerikan

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik berisi ganja, sejumlah uang tunai, serta kertas tiktak warna putih. Kemudian tersangka SH diboyong ke Mapolsek Batangtoru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapokres Tapsel AKBP. Yasir Ahmadi yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Batangtoru AKP. Ricky Nelson Tarigan, membenarkan penangkapan kedua tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

" Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batangtoru untuk proses hukum lebih lanjut dan saat ini, kami juga tengah berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika di wilayah Batangtoru, " ujar Kapolsek.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB