"Peran BNN bukan hanya melakukan penangkapan, tetapi juga dilakukan melalui pendekatan," sebutnya.
Disebutkan Kepala BNN Bireuen AKBP Trisna Sapari, semua pemakai atau pecandu narkotika tidak harus dimasukkan ke dalam tahanan, tetapi ada pertimbangan lainnya yaitu melalui rehabilitasi sebab pengguna adalah korban.
"Undang Undang mengatur demikian, apabila semua dibawa ke penjara maka tidak muat penjara dan cara itu juga tidak efektif untuk menyelesaikan persoalan," sebut Trisna Sapari.
Baca Juga: 70 Guru TK PAUD Se Deli Serdang Ikuti Workshop IKM, Kadisdik: Imbaskan Ilmu
Sementara Danramil Kota Juang Kapten Inf Agus Suprayitno yang turut memberikan kata motivasi pada pelatihan itu mengatakan, masyarakat harus punya pemahaman dan komitmen yang sama terhadap narkoba.
"Jangan berikan ruang kepada bandar narkoba. Jangan karena memberikan sumbangan ke desa, maka diberikan ruang untuk bandar itu," sebutnya pada acara yang dihadiri sekitar 20 an warga desa Geudong Alue Kecamatan Kota Juang. (AJ)