• Kamis, 28 September 2023

Perlu Diperhatikan! Bagaimana Pandangan Mazhab Imam Syafii soal Hewan Kurban yang Cacat?

- Senin, 5 Juni 2023 | 18:32 WIB
Perlu Diperhatikan! Bagaimana Pandangan Mazhab Imam Syafii soal Hewan Kurban yang Cacat? (Realitasonline.id/ Merdeka)
Perlu Diperhatikan! Bagaimana Pandangan Mazhab Imam Syafii soal Hewan Kurban yang Cacat? (Realitasonline.id/ Merdeka)

Realitasonline.id | Saat Lebaran Haji akan ada penyembelihan hewan kurban, yang mana hewan yang diperbolehkan nanti dikurbankan adalah hewan ternak. Jadi, bagaimana hukumnya jika berkurban tetapi hewan tersebut cacat?

Dalam buku fiqih kurban perspektif menurut Mazhab Syafi'i menjelaskan pandangan Mazhab Syafi'i tentang hewan kurban yang cacat.

Pandangan dari Mazhab Syafi'i bagi unta yang dikurbankan harus berusia 5 tahun, sedangkan sapi harus berusia 2 tahun, sedangkan kambing 2 tahun dan domba berusia 1 tahun.

Baca Juga: Masyaallah, Raffi Ahmad Berangkat Haji Tahun Ini, Boyong Karyawan RANS Entertainment

"Dalam Mazhab Syafi'i hewan yang cacat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban seperti hewan yang pincang sakit buta terpotong telinganya ataupun kurus sekali badannya," dikutip dari buku Fikih Kurban Perspektif halaman 33.

Namun, jika hewan kurban itu cacat seperti patah tanduknya atau hilang tanduknya menurut pandangan Mazhab Syafi'i tetap sah dikurbankan.

Baca Juga: Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Minta Polisi Ungkap Kasus Pembakaran Balai Pengajian Muhammadiyah: Tangkap Pelaku

Imam an Nawawi yang merupakan seorang ulama besar yang bermazhab Syafi'i dalam sebuah kitabnya Al Majmu' Syarh al-Muhadzdzab tentang hewan cacat yang tidak sah dikurbankan.

Baca Juga: Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari, Bolehkah? Ini Penjelasannya

وال ٍيجزئ ٍمن ٍالضأن ٍإال ٍالجذع ٍوالجذعة ٍفصاعدا ٍوال ٍمن ٍاإلبلٍ
والبقرٍوالمعزٍإالٍالثنيٍأوٍالثنيةٍفصاعداٍهكذاٍنصٍعليهٍالشافعيٍ
وقطعٍبهٍاألصحاب.

"Para ulama Syafi'i sepakat jika hewan yang buta tidak sah dikurbankan. Begitupun juga hewan yang kakinya pincang. Kemudian hewan yang sakit atau kurus sekali badannya. Tetapi para ulama ada yang berbeda pendapat pada masalah hewan yang patah atau hilang tanduknya pandangan Mazhab Syafi'i tetap sah tetapi jika terputus telinganya baik semua ataupun hanya sebagian telinga saja maka tidak sah untuk dikurbankan". (MIF)

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ide Bekal Anak Pas Untuk Bunda yang Super Sibuk

Senin, 18 September 2023 | 10:00 WIB

Resep Udang Sambal Kecombrang Makannya Bikin Nagih!

Senin, 18 September 2023 | 07:40 WIB

Mimpi Bertemu Orang Yang Sudah Meninggal, Pertanda Apa?

Selasa, 12 September 2023 | 18:10 WIB
X