Sayangnya, argumen ini tidak dapat sepenuhnya dipahami. Tapi harus dibaca dalam konteks orang beragama lain yang tidak harbi (tidak memusuhi Islam).
Baca Juga: Malam Hari Boleh Menyembelih Hewan Kurban? Berikut Penjelasan yang Wajib Diketahui
Daging kurban yang diberikan tidak boleh digunakan sebagai kurban wajib tetapi harus kurban sunnah. Dalil sunnah yang relevan adalah dalil yang tidak dimaksudkan sebagai janji. Akhirnya, menawarkan daging kurban kepada nonmuslim diperbolehkan selama memenuhi persyaratan, yaitu kepada umat beragama lain yang tidak memusuhi umat Islam dan juga merupakan kurban sunnah.
Lebih banyak sedekah, karena sedekah membawa berkah dan menyelamatkan dari marabahaya.
Itulah hukum memberi daging kurban kepada orang yang beragama lain. (TRI)