Diduga Sedang Nikmati Sabu di Rumah Kosong, Polres Tapsel Bekuk Dua Pria Ini

photo author
- Minggu, 24 September 2023 | 14:41 WIB
Dua orang pelaku penyalahguna narkoba yang diamankan Polres Tapsel ( Realitasonnline.id/Riswandy)
Dua orang pelaku penyalahguna narkoba yang diamankan Polres Tapsel ( Realitasonnline.id/Riswandy)

 

Paluta - Realitasonline.id | Dua pria diduga sedang menikmati narkoba jenis sabu dibekuk personil Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), di salah satu rumah kosong Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, Sabtu (16/9/2023).

Kedua pria diduga penyalahgunaan narkotika tersebut masing-masing AA (26), warga Desa Sigama, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta dan B (35), warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

Kapolres Tapsel, AKBP. Imam Zamroni melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Salomo Sagala mengatakan, penangkapan kedua pria itu, berawal saat personil gabungan dari Sat Samapta dan Sat Resnarkoba Polres Tapsel, sedang melakukan patroli gangguan Kamtibmas di sekitar Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua.

Baca Juga: Jadi Musuh Bersama, Polisi Getol Imbau Warga Jauhi Narkoba

Ketika personil Polres Tapsel menerima laporan dan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di salah satu rumah kosong, kemudian penuju lokasi yang diinformasikan masyarakat yang berada di Pasar Gunung Tua.

Saat dilakukan penggrebekan, di dalam rumah kosong tersebut, personil mendapati dua orang pelaku diduga sedang memakai narkotika jenis sabu, serta sejumlah barang bukti.

Diantaranya sebungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,04 gram sebuah alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral, sebuah kaca pirek, sebuah mancis warna jingga yang tersambung dengan jarum dan, sebuah mancis warna putih.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan Polres Padangsidimpuan untuk Hadapi Pemilu 2024

Personil langsung mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti dan dibawa ke Polsek Padang Bolak guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang dan keduanya, membeli sabu dengan cara patungan, masing-masing sebesar Rp25 ribu.

Setelah memperoleh sabu yang mereka beli, keduanya lalu menggunakannya, dengan cara memasukkan sabu itu ke dalam kaca pirek, selanjutnya, keduanya memakainya secara bergiliran.

Baca Juga: Wartawan Diteror Oknum Pereman Gegara Pemberitaan Dana BOS Kota Binjai

" Kini, keduanya sudah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna menjalani pemeriksaan, yang tujuannya, untuk proses lebih lanjut atas kasus mereka, " ujar Kasat. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X