Kejari Asahan Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ini Jawaban Humas Polres

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:52 WIB
Humas Polres Asahan Iptu Defi Endah  (Realitasonline.id/HS)
Humas Polres Asahan Iptu Defi Endah (Realitasonline.id/HS)

Kemudian tanggal 4 April 2023, hakim menolak gugatan prapid BS. Hakim menilai, penyidikan dan penetapan tersangka BS telah sesuai SOP. Kasus pun lanjut, hingga berkas awal SPDP dikirim ke Kejari Asahan.(HS)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X