Padangsidimpuan - Realitasonline.id | Seorang residivis, HSH (42), warga Jalan Panguluh Marah Alam Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, kembali ditangkap polisi dalam kasus narkoba, Senin (13/11/2023).
HSH, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap petugas dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, di Jalsn Patricia Lumomba Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, saat baru membeli narkoba jenis sabu dari seseorang.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,13 gram yang dibungkus dalam satu bungkus plastik transfaran, satu buah timbangan elektrik, satu unit Handphone merk Nokia warna hitam dan iang tunai senilai Rp182 ribu.
Informasi yang dihimpun di Mspolres Padangsidimpuan, Kamis (16/11/2023) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal saat team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dipimpin Ipda Dilwan Iskandar Hadibuan menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Patricia Lumomba Kelurahan Wek III Kecamatsn Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan sedang terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan masyarakat dan sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap tersangka yang merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba.
Kemudian petugas melakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas. Saat itu petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik transfaran berisi narkotika jenis sabu yang sempat dijatuhkan tersangka, namun diketahui petugas.
Baca Juga: Perkuat Sinergi TelkomGroup, Metranet dan Finnet Jalin Kerjasama Strategis Senggol Finpay
Saat diinterogasi tersangka mengaku mendapatkan narkotika sabu tersebut dari seorang laki laki inisial R alias DG yang berdomisili di Medan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapokres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar membenarkan penangkapan terhadap tersangka dalam kasus penyalahguna narkotika.
Baca Juga: Perkuat Sinergi TelkomGroup, Metranet dan Finnet Jalin Kerjasama Strategis Senggol Finpay
"Tersangka merupakan residivis dalam kasus narkoba dan kini ditangkap kembali atas kasus yang sama, " ujar Kasat. (RI)