Nekat Gadaikan Septor Teman, Seorang Pria Diciduk Polisi

photo author
- Kamis, 8 Februari 2024 | 18:54 WIB
Tersangka SU usai diciduk Polsek Labuhan Ruku (Realitasonline.id/Dok)
Tersangka SU usai diciduk Polsek Labuhan Ruku (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Batubara | Saat tengah santai di depan rumahnya, seorang pria berinisial SU (30) warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara diciduk polisi, usai gadaikan sepeda motor temannya, Kamis (8/2/2024) sekira pukul 00.30 wib.

Kasi humas Polres Batubara Sagala menjelaskan, Korban bernama Faisal Anwar (37) yang merupakan warga kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara mengalami kerugian hingga depan juta rupiah.

Kejadian bermula saat Anwar mendatangi temannya di Dusun III Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Selasa (7/11/2023) mengendarai sepeda motor miliknya yaitu jenis Honda Supra X 125 Warna hitam.

Baca Juga: Di luar Nalar! Apakah Kamu Pernah Merasakan Gaib? Mungkin Makhluk Ini Bersemayam di Tubuh Kamu, Lakukan Segera Hal Ini

Setibanya disana dia dihampiri SU dan temannya yang ingin meminjam sepeda motor milik Anwar dengan alasan ingin membeli tuak. Tanpa rasa curiga Anwar meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut kepada SU

Setelah berhari hari sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa geram, Anwar menemui SU untuk meminta sepeda motornya dikembalikan. Namun SU mengatakan bahwa dia sudah menggadaikannya di daerah Pagurawan.

Baca Juga: Apa Itu Sensory Rest? Yuk Simak Begini Penjelasan dan Cara Menerapkannya dalam Kehidupan, Mungkin Saja Kamu Butuh!

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan dari Anwar dan menghimpun informasi dari masyarakat sekitar, Personil Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Pardede bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan SU di kediamannya.

Baca Juga: Pernah Dengar Istilah Catastrophizing? Yuk Simak Begini Penjelasan dan Cara Mengatasinya, Bisa Berdampak Buruk untuk Kesehatan Mentalmu!

Sagala menambahkan, tersangka SU terjerat Pasal 372 dari KUHPidana tentang kasus penggelapan dan saat ini diamankan di Polsek Labuhan Ruku guna pemeriksaan lebih lanjut. (GS)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X