Realitasonline.id - Batubara | Saat tengah santai di depan rumahnya, seorang pria berinisial SU (30) warga Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara diciduk polisi, usai gadaikan sepeda motor temannya, Kamis (8/2/2024) sekira pukul 00.30 wib.
Kasi humas Polres Batubara Sagala menjelaskan, Korban bernama Faisal Anwar (37) yang merupakan warga kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara mengalami kerugian hingga depan juta rupiah.
Kejadian bermula saat Anwar mendatangi temannya di Dusun III Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Selasa (7/11/2023) mengendarai sepeda motor miliknya yaitu jenis Honda Supra X 125 Warna hitam.
Setibanya disana dia dihampiri SU dan temannya yang ingin meminjam sepeda motor milik Anwar dengan alasan ingin membeli tuak. Tanpa rasa curiga Anwar meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut kepada SU
Setelah berhari hari sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Merasa geram, Anwar menemui SU untuk meminta sepeda motornya dikembalikan. Namun SU mengatakan bahwa dia sudah menggadaikannya di daerah Pagurawan.
Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan dari Anwar dan menghimpun informasi dari masyarakat sekitar, Personil Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda H Pardede bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan SU di kediamannya.
Sagala menambahkan, tersangka SU terjerat Pasal 372 dari KUHPidana tentang kasus penggelapan dan saat ini diamankan di Polsek Labuhan Ruku guna pemeriksaan lebih lanjut. (GS)