Baca Juga: HUT ke-62, Korem 022/PT Gelar Touring di Wilayah Kodim 0203/Langkat
"Pelaku sudah kita amankan dan di boyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 Tahun penjara," pungkasnya. (TM)