Realitasonline.id - Belawan | Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap peredaran sabu-sabu di Jalan Platina Raya, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, beberapa waktu lalu.
Adapun tersangka yang ditangkap adalah PA (22), seorang warga Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ismail Pane menjelaskan penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengaduan yang diterima dari warga sekitar terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Medan Bersama Pj Gubernur Sumut Lepas 550 Becak Duta PON 2024
"Setelah menerima informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan melanjutkannya dengan penggerebekan," ujar Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, Jumat (2/8/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah plastik kuning dilakban yang berisi 1 plastik klip besar berisi sabu seberat 81 gram, 1 unit HP, dan 1 buah dompet berwarna biru pudar.
Baca Juga: Mahasiswi Ummah Bireuen Ditemukan tak Bernyawa Dalam Kamarnya, Diduga Dibunuh Pria Tegap ini
Tersangka tidak dapat mengelak saat penangkapan dan ditemukan barang bukti di saku celananya sehingga mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba.
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan," katanya.