Ungkap Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan, LKBPH PWI Pusat Kasih Jempol Polres Labuhanbatu

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 15:19 WIB
Kapolres Labuhanbatu paparkan penangkapan Narkoba dan pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung, Selasa 8/10/2024. (Realitasonline.id/ SR)
Kapolres Labuhanbatu paparkan penangkapan Narkoba dan pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung, Selasa 8/10/2024. (Realitasonline.id/ SR)

 

Baca Juga: Narkoba Marak di Aceh Selatan, Ratusan Keuchik dan Ketua Pemuda Diberi Pembekalan Bahaya Narkotika

Kasus pembakaran diduga berawal dari berita yang diposting oleh Junaidi Marpaung. Disebutkan dalam berita tersebut diduga ada peredaran narkoba di Kampung Lalang, Kelurahan Uring Kompas.

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. DK dikenakan pasal kasus pembakaran rumah dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Bernhard. (AL)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X