Polres Tapsel Bongkar Jaringan Narkoba Antar Wilayah, 1 Kg Sabu Asal Asahan Disita

photo author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:04 WIB
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, didampingi Waka Polres Kompol Rapi Pinakri, Kasat Resnarkoba AKP Ivan Roberth Sitompul dan Kasi Humas AKP. Maria Marpaung memberi keterangan pers terkait penangkapan tersangka diduga terlibat jaringan narkoba  (Realitasonline.id/Riswandy)
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, didampingi Waka Polres Kompol Rapi Pinakri, Kasat Resnarkoba AKP Ivan Roberth Sitompul dan Kasi Humas AKP. Maria Marpaung memberi keterangan pers terkait penangkapan tersangka diduga terlibat jaringan narkoba (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Komitmen dan keseriusan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP. Yasir Ahmadi melaksanakan jihad melawan narkoba dibuktikan setelah personil Polres Tapsel dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel, menangkap seorang tersangka diduga terlibat jaringan narkoba antar wilayah Sumatera Utara (Sumut), Selasa (22/10/2024) sekira pukul 20.45 Wib.

Tersangka yang diketahui berinisial SB (47), merupakan warga Kabupaten Asahan. Ia ditangkap petugas saat turun dari mobil angkutan yang datang dari arah Asahan menuju Kabupaten Tapsel, di dekat salah satu warung kopi di Jalan Lintas Gunung Tua - Padangsidimpuan, tepatnya di simpang tiga Desa Pal XI, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel.

Ada 1.012,80 gram sabu yang dibungkus plastik putih disita dari tersangka saat dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Polres Tapsel dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH.

Baca Juga: Polres Batu Bara Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 21 Kg Ganja dan Barang Haram Lainnya

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi didampingi Waka Polres Kompol Rapi Pinakri, Kasat Resnarkoba AKP Ivan Roberth Sitompul dan Kasi Humas Polres Tapsel AKP. Maria Marpaung kepada wartawan, membenarkan penangkapan tersangka diduga terlibat jaringan narkoba antar wilayah yang dilakukan anggotanya dari Sat Resnarkoba Polres Tapsel.

Ia juga mengapresiasi kerja keras personilnya dalam mendukung program Bapak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam 'jihad' melawan penyalahgunaan narkoba.

" Dalam penangkapan itu, barang bukti yang kami sita berupa satu plastik ukuran besar berisi sabu seberat 1.012,80 gram, sebuah tas sandang kecil warna hitam, satu unit handphone abu-abu dan uang tunai sebesar Rp200 ribu, " ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga: Ditpolairud Polda Sumut Tangkap Jaringan Narkoba, 2 Kg Sabu Diamankan dari 1 Tersangka

Kapolres menjelaskan, atas perbuatan tersangka, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.

" Untuk kasus ini, tersangka secepatnya diproses sesuai hukum yang berlaku, untuk dilakukan pengembangan dan selanjutnya barang bukti akan dilakukan pemusnahan dan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan, " ucap Kapolres

Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP Ivan Roberth Sitompul, SH, MH, juga menjelaskan kronologis penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada seseorang yang sedang membawa narkotika jenis sabu dengan menaiki bus umum dari Asahan menuju Tapsel.

Baca Juga: Dalam 4 Bulan Polda Sumut Amankan 2.252 Jaringan Narkoba, Sabu 327 Kg, Ganja 604 Kg

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel langsung terjun ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan mengawasi setiap bus umum yang melintas di simpang tiga Pal XI Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapsel.

Tak berapa lama satu unit bus penumpang umum dari arah Gunung Tua berhenti di dekat timbangan Pal XI untuk menurunkan sewa, yang salah satu penumpang seorang pria dengan menjinjing tas ransel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X