Petugas yang siap siaga merasa curiga dengan gerak-gerik penumpang yang turun tersebut, lalu mendekatinya dan mengamankannya serta dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan penumpang tersebut.
Baca Juga: 35,2 Kilogram Ganja Kering Disita Polres Padangsidimpuan dari Jaringan Narkoba Antar Wilayah
Saat tas ransel dibuka, didalamnya terdapat kristal putih yang dibungkus plastik putih yang beratnya sekira satu kilogram lebih. Saat diintetogasi, pria tersebut bernama SB asal Kabupaten Asahan dan mengaku kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Selanjutnya SB berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapsel di Sipirok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Tapsel.
Menurut Kasat, dari hasil pemeriksaan, SB yang telah ditetapkan sebagai tersangka, membawa barang haram tersebut dari Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, atas suruhan seseorang berinisial, R yang masih dalam penyelidikan dan akan di edarkan di sekirar Kabupaten Tapsel dan Paluta.
Tersangka sendiri mendapat bayaran atau upah sebesar Rp7,5 juta dari R dan diberi panjar awal sebesar Rp2,5 juta. Sisanya Rp.5 juta lagi akan diberikan setelah barang sampai ke penerima di Tapsel dan Paluta.
" Saat ini, kami masih terus mendalami kasus ini terkait jaringan peredaran narkoba dari tersangka SB, mengingat, asal muasal barang haram ini dari Kabupaten Asahan dan menurut pengakuan tersangka, ia baru kali melakukan aksinya, " tutur Kasat.(RI)