Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Sebagai bukti keseriusan Polsek jajaran Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dalam jihad melawan narkoba, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batangtoru, Polres Tapsel kembali mengamankan dua terduga pengedar sabu, EH (42) dan MTS (35), keduanya warga Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapsel, Rabu (23/10/2024) dini hari.
Kedua terduga pengedar sabu diamankan petugas dari rumah EH dan dari kedua terduga disita barang bukti sebuah tas sandang berwarna cokelat berisi satu kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu paket besar sabu terbungkus kertas tisu, berikut barang bukti lainnya.
Informasi dihimpun, Jumat (25/10/2024) menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat kepada Polsek Batangtoru, bahwa di Kelurahan Muara Ampolu, Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapsel, kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Pria 20 Tahun Jadi Pengedar Sabu Diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan
Mendapat informasi itu, Kapolsek Batangtoru, Kapolsek Batangtoru, Iptu RN Tarigan, SH, bersama anggota langsung turun ke lokasi yang diinformasikan masyarakat untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), persisnya di belakang sebuah rumah, petugas melihat kedua pelaku EH dan MTS sedang bersama-sama, kemudian keduanya diamankan petugas dan sewaktu keduanya dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam satu kotak rokok di dalam sebuah tas sandang warna cokelat.
Petugas juga menggeledah rumah milik, EH dan di ruangan bagian belakang rumah, ditemukan kaca pireks terbungkus dengan timah rokok, dua paket besar yang didalamnya berisi plastik bening kecil dengan jumlah banyak, sebuah sendok terbuat dari sedotan kecil dan satu unit Handphone warna biru.
Baca Juga: Pengedar Sabu Warga Tanjungbalai Diringkus Polres Taput
Satu set alat hisap sabu atau bong dengan kaca pireks yabg disimpan di balik pintu ruangan bagian belakang rumah EH. Sedangkan dari terduga MTS, petugas menemukan satu unit handphone warna biru dan uang tunai sebesar Rp1.715.000.
Saat keduanya diinterogasi, terduga EH, mengaku, tas sandang berwarna cokelat yang berisi sabu itu adalah milik, MTS. Kini, kedua terduga EH dan MTS berikut seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel untuk dilakukan penyidikan
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Batangtoru, Iptu RN Tarigan, membenarkan penangkapan kedua terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: 2 Pengedar Sabu di Desa Kelambir Deli Serdang Dibekuk Polres Belawan
" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan secara intensif dan secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan, " ujar Kapolsek. (RI)